Kabar gembira pengangkatan honorer menjadi ASN di tahun 2024 disambut antusias. Namun, perlu diingat, tak semua honorer bisa otomatis menerima SK ASN.
Berdasarkan rencana pemerintah dan regulasi terbaru, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan honorer tidak akan menerima SK ASN. Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan.
- Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif:
Usia: Honorer yang berada di luar rentang usia yang ditentukan, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, otomatis gagal lolos seleksi.
Pendidikan: Tidak memiliki ijazah minimal SMA/sederajat sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: Honorer yang dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan kesehatan resmi, tidak bisa mengikuti seleksi lebih lanjut.
Riwayat Kriminal: Memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum penjara akan langsung didiskualifikasi.
Status Kepegawaian: Terdaftar sebagai PNS, TNI, Polri, atau pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi tersebut. - Gagal dalam Seleksi:
Tidak Mendaftar Seleksi: Honorer yang tidak mendaftar atau terlambat mendaftar pada seleksi resmi yang dibuka oleh instansi terkait, otomatis tidak akan dipertimbangkan.
Kinerja Buruk: Honorer yang memiliki catatan kinerja buruk atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi, akan sulit lolos seleksi.
Nilai Tes Tidak Memenuhi Syarat: Honorer yang mengikuti tes kompetensi dan psikotes, namun nilainya tidak mencapai passing grade yang ditentukan, akan gagal seleksi. - Kebutuhan Instansi dan Keterbatasan Anggaran:
Kebutuhan Tenaga PPPK: Pemerintah memprioritaskan pengangkatan PPPK untuk memenuhi kebutuhan formasi ASN. Honorer di instansi yang tidak memiliki kebutuhan PPPK, kemungkinan tidak akan diangkat menjadi ASN.
Anggaran Terbatas: Pengangkatan honorer menjadi ASN membutuhkan anggaran yang besar. Kemungkinan pengangkatan honorer akan dibatasi oleh ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. - Melakukan Kecurangan:
Memalsukan Dokumen: Honorer yang terbukti memalsukan dokumen persyaratan akan didiskualifikasi dari proses seleksi dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.
Suap atau Pelanggaran Seleksi: Honorer yang terbukti melakukan suap, manipulasi data, atau pelanggaran lainnya selama seleksi, akan langsung didiskualifikasi dan berpotensi diproses hukum.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru