Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 nominal THR dan gaji ke 13 PNS yakni sebagai berikut ini:
- Gaji Pokok
Komponen dari Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pertama yakni berupa gaji dengan nominal yang disesuaikan dengan golongannya.
Untuk Golongan I
- Golongan Ia Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Untuk Golongan II
- Golongan IIa Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan IIb Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Untuk Golongan III
- Golongan IIIa Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Untuk Golongan IV
- Golongan IVa Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe Rp3.880.400 – Rp6.373.200
- Tunjangan Keluarga
Para PNS juga akan diberikan tunjangan keluarga, yang menjadi bagian dari besaran THR serta gaji ke 13. Tunjangan keluarga tersebut terdiri atas istri atau suami dan anak.
- Tunjangan Pangan
Sementara untuk besaran tunjangan pangan atau makan yakni sebesar:
- Rp35 ribu/hari diperuntukkan untuk para golongan I dan II.
- RP37 ribu untuk para golongan III, dan
- Rp41 ribu per hari untuk para golongan IV PNS.
- Tunjangan Jabatan/ Tunjangan Umum
Untuk tunjangan jabatan tersebut akan diberikan hanya kepada PNS jenjang eselon I hingga IV.
- Tunjangan Kinerja
Sedangkan untuk nominal tunjangan kinerja yang diberikan yakni disesuaikan dengan peraturan pada instansi masing-masing.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Presiden Jokowi Sahkan Dua Tambahan Bonus Untuk PNS. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru