BeritaTunjangan Guru

Sri Mulyani Tegaskan Gaji Ke 13 ASN Dan Pensiunan Paling Cepat Tanggal 1 Juni 2024

Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024

Mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Berikut adalah mekanisme pencairannya:

Tahap 1:

  1. Penyusunan Data:
    • Instansi/satuan kerja menyusun data penerima gaji ke-13 yang meliputi nama, NIP/NIK, nomor rekening bank, dan besaran gaji ke-13.
    • Data tersebut divalidasi oleh instansi/satuan kerja dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS.
    • Untuk TNI, data divalidasi oleh Kementerian Pertahanan.
    • Untuk Polri, data divalidasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Untuk pensiunan, data divalidasi oleh instansi yang berwenang.
  2. Pengusulan SPM:
    • Instansi/satuan kerja mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang wilayah kerjanya meliputi instansi/satuan kerja tersebut.
    • SPM tersebut harus disertai dengan data penerima gaji ke-13 yang telah divalidasi.
  3. Pembayaran oleh KPPN:
    • KPPN memproses SPM dan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada rekening bank penerima masing-masing.

Tahap 2:

  • Jika pada tahap 1 belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji ke-13 dilakukan setelahnya dengan mengikuti mekanisme yang sama dengan tahap 1.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h  ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Shares: