Ada kabar terbaru bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan bahwa ada perubahan terkait syarat usia honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebelumnya, batasan usia maksimal untuk diangkat menjadi PPPK adalah 35 tahun.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen PPPK, batas usia maksimal tersebut dihapus.
Artinya, tidak ada lagi batasan usia bagi honorer yang ingin mendaftar menjadi PPPK.
Perubahan ini tentu menjadi kabar gembira bagi para honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa syarat lain untuk menjadi PPPK masih tetap berlaku, seperti:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkoba.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi penyelenggara.
Bagi para honorer yang ingin mendaftar menjadi PPPK, segera persiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Dokumen yang diperlukan untuk PPPK honorer dapat berbeda-beda tergantung pada instansi penyelenggara.
Namun, secara umum, berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan:
1. Scan Pas Foto berwarna terbaru (latar belakang merah)
2. Scan Swafoto
3. Scan KTP elektronik
4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi
5. Scan Ijazah dan/atau Sertifikat yang dipersyaratkan
6. Scan Transkrip Nilai (bagi yang belum memiliki sertifikat)
7. Scan Surat Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)
8. Scan SK Pengangkatan Honorer (bagi yang bekerja sebagai honorer)
9. Scan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit/puskesmas
10. Scan Surat Bebas Narkoba dari BNN
11. Scan Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi
12. Scan Dokumen Pendukung Lainnya (jika ada)
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya