Berita

Terbaru Nasib Masa Kontrak Kerja PPPK Setelah 5 Tahun

Sebelumnya juga terdapat kabar bahwa Pemerintah, melalui Kementerian PANRB, BKN dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah menyetujui regulasi terkait masa kerja kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ini.

Dengan adanya langkah tersebut, PPPK di seluruh Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak lagi dibatasi pada jangka waktu satu tahun saja. Bahkan, batasan masa kerja hingga lima tahun pun tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, keberlakuan masa kerja kontrak PPPK 2024, yang sebelumnya berkisar antara 1 hingga 5 tahun, secara resmi dihapuskan. Saat ini, Presiden Jokowi menggantikan batas waktu tersebut dengan penentuan berdasarkan usia pensiun.

Aturan mengenai batas usia pensiun PPPK 2024 ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang disahkan oleh Jokowi melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Setelah dihapusnya masa kerja kontrak PPPK 2024, batasan usia pensiun PPPK akan berlaku sesuai dengan jabatan yang diemban:

  • Pertama, untuk PPPK yang menempati jabatan fungsional, batas usia pensiun akan mengikuti peraturan yang berlaku atau mencapai usia 65 tahun.
  • Kedua, batas usia pensiun bagi PPPK yang menjabat sebagai pelaksana akan ditetapkan pada usia 58 tahun.

Terakhir, untuk PPPK yang menempati jabatan pimpinan tinggi pratama, masa kontrak kerja PPPK akan berakhir pada usia 60 tahun sesuai dengan batas usia pensiun. Pada batas usia pensiun tersebutlah, pemerintah akan menghentikan masa kerja kontrak PPPK 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: