Pegawai PPPK adalah individu yang bekerja untuk pemerintah melalui perjanjian kerja atau kontrak, sementara PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki status tetap hingga pensiun. Lalu apakah bisa seorang pegawai ASN PPPK menjadi PNS?
Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN, banyak yang menganggap bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil lebih menguntungkan daripada menjadi PPPK. Oleh karena itu, tidak sedikit yang berharap untuk beralih menjadi PNS. Bagi mereka yang memiliki pertanyaan seputar hal ini, berikut penjelasannya.
Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?
Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memungkinkan secara langsung PPPK menjadi PNS. Namun, pegawai PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah menjalani seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa:
(1) PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, di dalam Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan bagi pelamar CPNS. Namun, tidak ada larangan bagi mereka yang berstatus PPPK untuk mendaftar.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat usia dapat mengajukan diri sebagai PNS, kecuali mereka yang sudah menjadi CPNS, PNS, anggota TNI, atau polisi.
Undang-undang tidak mengatur bahwa PPPK dilarang untuk mengajukan diri menjadi PNS, sehingga dapat disimpulkan bahwa PPPK memiliki peluang untuk menjadi PNS dengan mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Persyaratan untuk menjadi PNS, baik sebagai PPPK atau calon pelamar lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup hal-hal berikut:
1. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mengajukan lamaran.
2. Tidak pernah dihukum penjara dengan putusan pengadilan yang sudah final karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai seorang PNS, anggota Polri, prajurit TNI, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan swasta.
4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia atau negara lain