Menteri keuangan tidak mencairkan Gaji ke-13 kepada para golongan PNS yang saat ini sedang cuti maupun juga di luar tanggungan negara.
Dan juga bagi mereka yang sedang diberi tugas baik di dalam negeri atau juga di luar negeri serta juga menerima gaji dari tempat penugasannya.
Jadi untuk para rekan-rekan PNS yang terkena dampak, penting untuk memeriksa kembali status serta juga kondisi Anda agar bisa mengetahui apakah Anda disini termasuk ke dalam salah satu golongan yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Dimana seperti yang diketahui jika Gaji ke-13 seharusnya menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi.
Dan juga dijadikan sebagai salah satu pengabdian bagi para PNS dalam memberikan pelayanan terhadap para masyarakat khususnya di Indonesia.
Akan tetapi, dengan keputusan tersebut, pihak pemerintah sudah dengan resmi memutuskan untuk mengambil langkah yang berbeda.
Lebih rincinya lagi, dibawah ini perhitungan besaran gaji pokok masing-masing komponen dari gaji ke-13 bagi para tenaga pendidik.
Dimana gaji pokok tersebut menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13.
Sementara untuk besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024 ini sudah dinaikkan sekitar 8% berdasarkan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Sri Mulyani Tahan Pencairan Gaji Ke-13, Bagi PNS Golongan ini…. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru