BeritaPelatihan

Semua Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes Hingga 2026, Begini Mekanismenya

Syarat Ikut Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026

Kemendikbudristek telah meluncurkan program sertifikasi guru tanpa tes untuk PNS dan PPPK sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini berlaku hingga tahun 2026.

Berikut adalah syarat untuk mengikuti sertifikasi guru tanpa tes:

1. Berstatus sebagai guru PNS atau PPPK

Syarat utama untuk mengikuti sertifikasi tanpa tes adalah berstatus sebagai guru PNS atau PPPK. Guru yang berstatus honorer atau guru sekolah swasta tidak termasuk dalam program ini.

2. Memiliki NUPTK

Guru yang ingin mengikuti sertifikasi tanpa tes harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang masih berlaku. NUPTK dapat diperoleh melalui proses pendaftaran di Kemendikbudristek.

3. Telah Mengabdi sebagai Guru Minimal 2 Tahun

Guru yang ingin mengikuti sertifikasi tanpa tes harus telah mengabdi sebagai guru minimal 2 tahun. Masa pengabdian ini dihitung sejak guru pertama kali diangkat sebagai guru PNS atau PPPK.

4. Memperoleh Penilaian Baik dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Guru yang ingin mengikuti sertifikasi tanpa tes harus memperoleh penilaian baik dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG) selama 2 tahun terakhir. PKG adalah penilaian terhadap kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

5. Tidak Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin

Guru yang ingin mengikuti sertifikasi tanpa tes tidak boleh memiliki catatan pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap peraturan dan kode etik guru.

Jika guru memenuhi semua syarat di atas, maka dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi guru tanpa tes melalui aplikasi SIMPKB.

Berikut adalah tahapan pelaksanaan sertifikasi guru tanpa tes:

  1. Pendaftaran: Guru mendaftarkan diri melalui aplikasi SIMPKB.
  2. Seleksi administrasi: Berkas pendaftaran diverifikasi oleh Kemendikbudristek.
  3. Pelaksanaan PPG Daljab: Guru mengikuti perkuliahan daring dan luring selama 6 bulan hingga 2 tahun.
  4. Evaluasi: Guru dinilai berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri.
  5. Penerbitan Sertifikat Pendidik: Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: