UU ASN (Pasal 55)
Untuk batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 tahun untuk pejabat pengawas dan pejabat administrator;
- Jabatan Nonmanajerial:
1. 60 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional; dan
2. 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Sementara, apabila mengacu terhadap Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.
Maka sudah bisa dilihat jika batas usia pensiun ditentukan berdasarkan dari fungsi dan jabatan yang diemban oleh tiap tiap PNS.
Batas usia pensiun PNS di tahun 2023 berbeda-beda, semua itu tergantung pada jabatan dan golongan.
Dimana batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan yaitu 58 tahun.
Sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya yaitu 60 tahun.
Dan PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama yakni 65 tahun.
- Jabatan fungsional
Batas usia pensiun PNS bagi para jabatan fungsional yaitu sebagai berikut:
- 58 tahun untuk para PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan
- 60 tahun untuk para PNS yang menduduki fungsional ahli madya,
- Dan 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan 3 Jabatan akan Pensiun Umur 58 Tahun, Siapa Saja Mereka? Apakah Anda Termasuk? Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru