BeritaTunjangan Guru

3 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Jokowi Di Akhir Jabatan, Catat Jadwal dan Nominalnya…

Terkait dengan pemberian 3 tunjangan yang sudah disebutkan diatas, maka persentase tunjangan pangan sendiri akan diberikan berupa tunjangan beras dengan nominal sekitar Rp 72.420/ jiwa.

Perhitungan tersebut juga sudah resmi ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1969.

Jadi untuk jadwal pencairan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS, pihak PT Taspen telah resmi mengeluarkan surat pengumuman pembayaran.

Dimana didalam ketentuan surat tersebut disebutkan jika pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni tahun 2024 mendatang.

Pihak PT Taspen akan mengacu terhadap penghasilan pensiunan PNS pada bulan Mei tahun 2024 untuk pembayaran gaji ke-13 tanggal 3 Juni tahun 2024, seperti yang sudah ditetapkan dan diresmikan oleh presiden Joko Widodo.

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan 3 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Jokowi Di Akhir Jabatan, Catat Jadwal dan Nominalnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut      https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: