Jelang liburan hari Raya idul Fitri tahun 2024, kini para PNS, TNI dan juga Polri untuk bersiap-siap dalam rangka menerima gaji tambahan yang disediakan oleh pihak pemerintah.
Dimana gaji tambahan tersebut akan dicarikan secara langsung melalui rekening masing-masing para penerima.
Tentu saja kabar ini menjadi kabar bahagia khususnya untuk para pegawai PNS, TNI dan Polri bersiap untuk memperoleh gaji tambahan dari pihak pemerintah di tahun 2024 ini.
Gaji tambahan tersebut juga telah dipastikan bukan termasuk dalam THR. Sebab sejauh ini tidak ada THR yang dijanjikan oleh pihak pemerintah menjelang Idul Adha kecuali pada saat hari raya Idul Fitri.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan apabila Tunjangan Hari Raya tersebut hanyalah akan diberikan saat Hari Raya Idul Fitri saja.
Sementara untuk gaji tambahan tersebut juga telah diatur oleh payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 bagi PNS, TNI dan Polri.
Meskipun demikian, namun tetap saja para PNS, TNI, Polri akan memperoleh gaji tambahan yaitu sebagai salah satu ganti dari THR auto cair melalui rekening masing-masing dari para penerima itu sendiri.
Jelang hari raya idul Adha tahun 2024, pihak pemerintah akan memberikan bonus berupa gaji tambahan sebagai daya dukung beli.
Yang mana bonus tersebut dikenal sebagai gaji ke-13, yang didalamnya terdiri dari gaji dan tunjangan per bulan.
Komponen gaji tambahan tersebut jika dilihat memang sangatlah mirip dengan THR. Bahkan juga besarnya akan didasarkan terhadap penghasilan pada bulan Mei 2024.
Seperti yang sudah diketahui bersama jika Gaji ke-13 akan langsung masuk ke rekening PNS, TNI, dan Polri, Dan akan langsung diterima oleh para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
Pencairan gaji ke-13 tersebut dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2024 mendatangkan.
Sedangkan hari Idul Adha akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Dengan begitu maka para ASN, terlebih lagi untuk PNS, bisa langsung menikmati gaji ke-13 sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru saat ini.
Lantas Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024?
Dibawah ini terdapat beberapa daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 seperti yang tertuang di dalamnya :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara,
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementrian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- serta, pegawai non-ASN LNS.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya