Baru-baru ini Iuran tabungan Pemerintah dan Nimunal Gaji ke-13 akan dibahas di kalangan PNS atau ASN termasuk Pensiunan PNS, PPPK, TNI dan Polri. Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa PNS akan mendapat pengurangan gaji bulanan sebesar 3% yang akan di bayarkan ke iuran negara.
Saat ini pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada bulan Juni 2024. Nah, tentu saja soal pembayaran tarif PNS, ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi PNS. PNS dipotong gaji tapera karena salah satu dari 13 bagian gaji itu adalah gaji pokok. Gaji pokok pensiunan itu bukan hanya untuk pensiunan saja, tapi juga untuk PNS, PPPK, Polri dan TNI.
Salah satunya adalah gaji pokok khususnya bagi PNS yang berasal dari gaji ke-13 dan gaji bulanan, sehingga pensiunan PNS tidak lagi diikutsertakan dalam peserta iuran Tapera sesuai arahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun Tahun 2024. Menurut PMK Nomor 1524 dan Berita Menteri Dalam Negeri, bagi pensiunan, gaji akan cair pada tanggal 13 Juni.
Pemotongan gaji pembayaran tapera hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja. Jadi tidak berlaku bagi pensiunan yang sudah tidak aktif, karena sudah tidak berhak lagi menerima gaji atau peserta tapera. Pensiunan PNS digaji sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, beserta rincian komponen dan nominalnya tidak dikenakan tapera. Gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan yang baru peraturan yaitu peraturan pemerintah no 8 tahun seperti:
Golongan 1
- Gajinya mulai dari Rp748.096 hingga Rp1.962.128
- Untuk pensiunan PNS golongan 1A 1B mencapai R.77.000 sekian
- 1C mencapai Rp165.000 sekian
- 1D mencapai Rp2.256.000
Golongan 2
- Mencapai Rp 2.833.000
- Golongan 2B mencapai Rp.953.000 sekian
- Golongan 2C mencapai Rp3 jutaan
- Golongan 2d mencapai Rp3.200 lebih
Gelongan 3
- Mulai dari 3A mencapai Rp3.558.000
- Golongan 3B Rp3.700.000 sekian
- Golongan 3C Rp3.866.000 sekian
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya