Berita

Aturan Baru PPPK 2024 Terkait Linieritas Ijazah PPPK Guru Teknis Dan Kesehatan 2024

Guru PPPK 2024 yang mengajar mata pelajaran (mapel)  tidak sesuai sertifikat dan  tidak memiliki sertifikat mengajar (serdik)  yang tidak sesuai  bisa bernapas lega.Mereka bisa menikmati tunjangan profesional guru (TPG) dengan gaji pokok sebesar Rp3,2 juta per bulan yang dibayarkan setiap triwulan atau sekitar Rp9,6 juta.

Heti Kustrianingsih, Ketua Forum Guru Kehormatan Negara Poin Lulus Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), kepada JPNN.com, Rabu (29 Mei), mengatakan, “Alhamdulillah, guru PPPK sedih. Bisa tersenyum lagi. Bisa menikmati TPG.”Ia mengungkapkan keprihatinan para guru P1 yang sebelumnya mendapat manfaat dari TPG, namun ketika diangkat menjadi PPPK, mereka kehilangan subsidi yang kini bisa mereka manfaatkan.

Hal ini menyusul diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang kesesuaian bidang tugas dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat ‘pendidik’.

Permendikbudristek 7 Tahun 2024  ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diterbitkan pada 29 Februari. “Permendikbudristek 7/2024 ternyata isinya sangat bagus. Setelah membacanya, saya merasa tenang,” kata Heti. Dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024 terdapat tiga ketentuan penting yang membantu menunjang guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Berikut ini Ada Beberapa pasal Yaitu Pasal 4, 5 dan Pasal 6

Pasal 4 dengan jelas menyatakan bahwa peraturan Kementerian yang baru ini  berlaku untuk mata pelajaran sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Guru mata pelajaran yang membidangi tugas/mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat pendidikannya tetapi tidak sesuai dengan pendidiknya.
  2. Guru TK/raudatul athfal mempunyai kualifikasi pendidikan keguruan TK, keguruan PAUD atau psikologi namun mempunyai sertifikat guru yang bukan merupakan sertifikat guru kelas TK/raudatul athfal;
  3. Guru SD/madrasah ibtidaiyah yang mempunyai kualifikasi  pendidikan keguruan SD/madrasah ibtidaiyah atau psikologi, namun mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru SD, dapat terus mengajar dan memikul beban kerja sendiri. Pengakuan merupakan salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesional guru karena usianya

Pasal 5

Kemudian, dalam Pasal 5 diatur bahwa sejak berlakunya peraturan ini, tunjangan profesi guru  dibayarkan mulai tanggal 1 Maret 2023 tergantung pada relevansi fungsi lapangan, mata pelajaran,  kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. selalu dinyatakan sah.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                      https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Susunan Linier Pendidik Bersertifikasi sebagaimana telah diubah dengan….

Shares: