Pasal 6
Dalam Pasal 6 ditegaskan kembali bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Susunan Linier Pendidik Bersertifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .
16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Jalur Sebutan Pendidikan Guru Bersertifikat dihapuskan dan dinyatakan tidak berlaku.”Artinya singkatnya aturan linieritas sudah tidak berlaku lagi sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 diberlakukan pada tanggal diterbitkan yaitu 29 Maret 2024. Alhamdulillah terima kasih Kepala Kementerian Mas Nadiem Makarim”, tegas Heti Kustrianingsih.
Sebelumnya, di bidang ini, banyak guru prioritas 1 (P1) yang diangkat menjadi aparatur sipil negara berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) yang kehilangan TPG “Banyak teman-teman P1 yang dianggap PPPK mengeluhkan TPG-nya tidak bisa keluar begitu ditetapkan sebagai ASN PPPK,” kata Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu.(25 Mei).
Heti terus menelusuri, alasannya SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik). Misalnya, SK pengangkatan itu menyangkut IPS, padahal ijazahnya untuk guru pemasaran. Akibatnya TPG tidak bisa muncul, meski dalam bentuk cair, guru PPPK 2024 bisa mendapat gaji ditambah TPG sekitar Rp 7 juta.”Kasihan sekali kawan.
TPG yang dibayar triwulanan Rp 9,6 juta tidak bisa cair. Setahun hilang Rp 38,4 juta. Kalau kontrak 5 tahun jadi Rp 192 juta,” banyak, he Kasus lainnya, banyak orang yang punya SK pengangkatan guru besar jurusan geografi, tapi punya gelar ekonomi, sehingga bingung. Heti mengatakan, kondisi ini sangat menyulitkan guru PPPK 2024 untuk memperbarui kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG.
Ironisnya, hal serupa juga terjadi di daerah. Timbul pertanyaan besar: apakah Perda harus diubah agar sesuai dengan departemennya atau dibiarkan begitu saja? Jika SK tersebut diubah maka harus dialihkan ke pemerintah provinsi dan diajarkan di sekolah kejuruan sesuai dengan SK tersebut. Perubahan keputusan tersebut harus diusulkan kepada pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru