BeritaSeputar PPG

Aturan Terbaru PPG Daljab 2024 Khusus Guru PNS, Guru PPPK, Guru Honorer dan Guru Swasta

Kabar gembira bagi guru berkat Permendikbud Ristek No 19 Tahun 2024 tentang Pelatihan Profesi Guru (PPG) yang telah resmi diterbitkan. Dengan peraturan baru ini, beberapa perubahan signifikan akan berdampak pada proses PPG daljab pada tahun 2024. Guru aktif dan lulusan Program Pendidikan Guru (PGP) aktif kini langsung diakui setara dengan 36 SKS. Sementara itu, guru reguler yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ini juga termasuk dalam kategori ini.

Kriteria peserta PPG

Permendikbud Ristek terbaru menetapkan kriteria peserta PPG aktif dalam 5 kategori:

  1. Instruktur mengemudi yang tidak memiliki sertifikat pendidikan.
  2. Guru telah menyelesaikan kursus pelatihan profesi guru (PLPG) namun belum lulus uji kualifikasi guru (UKG).
  3. Guru terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun 2023-2024.
  4. Guru yang meninggalkan jabatan fungsional lain tidak mempunyai sertifikat guru.
  5. Guru ingin menambah sertifikasi guru pada bidang studi lain.

Wajib Registrasi PPG

Wajib Registrasi PPG untuk Jabatan Tahun 2024 Meliputi :

  1. 1.Warga Negara Indonesia.
  2. 2.Sehat jasmani dan rohani.
  3. 3.Memiliki ijazah universitas minimal S1.
  4. 4.Mengajar pada satuan pendidikan atau sesuai tugas yang diberikan.
  5. Belum memasuki usia pensiun.
  6. 6.Tidak menggunakan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pendaftaran PPG daljab dilakukan melalui seleksi administrasi tanpa tes tertulis atau wawancara Sistem seleksi ini menekankan pada kelengkapan pengelolaan dan data yang tercatat di Dapodik. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan menggunakan program yang disusun oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan bekerjasama dengan perguruan tinggi lain.

Pembelajaran terdiri dari 36 SKS yang harus diselesaikan dalam dua semester, dengan metode luring, daring, atau campuran.Bagi guru Penggerak dan lulusan PLPG, pembelajaran ini diakui setara 36 SKS tanpa harus mengikuti pembelajaran tambahan.

Uji Kompetensi dan Kelulusan

Setelah menyelesaikan pemagangan, peserta PPG wajib mengikuti tes kualifikasi pendidikan profesi guru (UKP PPG) yang meliputi tes tertulis dan ujian efisiensi. Peserta yang berhasil akan mendapatkan sertifikat guru yang dikeluarkan oleh LPTK.

Apabila tidak lulus, peserta dapat mengikuti kembali uji profisiensi sebelum masa studi PPG berakhir. Dengan adanya peraturan baru ini, kami berharap seluruh guru dapat memantau PPG dengan lebih mudah dan efektif. Ingatlah untuk selalu update data di Dapodik dan mempersiapkan proses pendaftaran dan studi PPG 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                      https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan ….
Shares: