BeritaTunjangan Guru

Gaji Terpotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Inilah Dampaknya pada Guru PNS, PPPK, dan Guru Swasta

Pemotongan Tapera bagi seluruh pekerja, termasuk guru PNS, PPPK, dan guru swasta, baru akan diberlakukan paling lambat tahun 2027.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemotongan Tapera akan dimulai pada tahun 2023.

Namun, informasi tersebut keliru dan telah diklarifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa poin penting terkait pemberlakuan Tapera:

  • Pendaftaran Peserta:
    • Pekerja yang bekerja di sektor formal wajib mendaftar Tapera paling lambat 7 tahun setelah PP No. 25 Tahun 2020 berlaku, yaitu paling lambat tahun 2027.
    • Pendaftaran pekerja dilakukan oleh pemberi kerja.
    • Pekerja yang bekerja di sektor informal dapat mendaftar secara sukarela.
  • Pembayaran Iuran:
    • Pembayaran iuran Tapera dilakukan setelah pendaftaran peserta selesai.
    • Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
    • Mekanisme pembayaran iuran Tapera akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                      https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: