Pemerintah kembali mengubah jam kerja PNS dan PPPK. Bagi PNS dan PPPK resmi wajib datang dan pulang kerja pada jam-jam berikut. Pemerintah telah mengidentifikasi perubahan jam kerja PNS dan PPPK akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Silakan baca artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan jam kerja PNS dan PPPK.
Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kesalahpahaman terkait perubahan jam kerja PNS dan PPPK. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatur jam kerja PNS dan PPPK dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
JAM KERJA PNS DAN PPPK RESMI 1 Juli 2024
Aturannya disebutkan bahwa, PNS dan PPPK resmi mempunyai jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Hari kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 5 hari mulai dari hari Senin sampai hari Jumat. Namun, PNS dan PPPK juga berhak mendapat istirahat 60 menit pada hari kerja Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat, pejabat dan PPPK diberi waktu istirahat selama 90 menit.
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi PNS dan PPPK. Setelahnya, waktu mulai PNS dan PPPK dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Namun Pemerintah Daerah (Pemprov) Gorontalo telah mengubah aturan mengenai jam kerja PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Oblast Gorontalo.
Soal kebijakan perubahan jam kerja PNS dan PPPK diatur dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024. Mengenai hari dan jam kerja pegawai negeri sipil dan pegawai daerah aparatur sipil negara pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa PNS dan PPPK juga memiliki total waktu kerja 37 jam 30 menit. Begitu juga hari kerja PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo yaitu dari hari Senin hingga Jumat.
Hanya saja sebelumnya, jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.30 WITA. Direvisi berdasarkan hari kerja PNS dan PPPK. Pada Senin hingga Jumat, petugas Pemprov Gorontalo dan PPPK masuk pada pukul 07.30 WITA dan keluar pada pukul 16.00 WITA.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya