Sunday, June 30

Langsung Dari Presiden Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Meskipun demikian, untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, PermenPAN RB akan menetapkan kebijakan mekanisme seleksi khusus untuk memungkinkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

 Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu terletak pada waktu bekerja, tetapi keduanya sama-sama memiliki NIP nasional yang dikelola BKN. 

Selanjutnya, dibahas tentang kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK, yaitu:

  1. Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
  2. Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN.
  3. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

 Tentunya dengan persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:

  • Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
  • Minimal 3 tahun (jenjang muda)
  • Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.

Dan perlu menjadi catatan bahwa kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Sehingga pastikan saat nantinya anda mengikuti seleksi PPPK guru maksimalkan untuk mendapatkan rpingkat terbaik untuk bisa mendapatkan jatah formasi yang tersedia.

Demikian ulasan tentang Langsung Dari Presiden Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, semoga dapat bemanfaat bagi Anda. 

(rtq/rtq)