Breaking News

Info Penting untuk Kepala Sekolah dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Jangan Terlambat Terakhir Tanggal 25 Juni!

5. Sekolah harus menyampaikan laporan online tentang realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai tanggal 25 Juni 2024, dengan persyaratan berikut:

  • Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).
  • Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50 disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).
  • Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah.

Demikian informasi tentang Info Penting untuk Kepala Sekolah dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Jangan Terlambat Terakhir Tanggal 25 Juni! untuk penciaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

(rtq/rtq)

Shares: