5. Sekolah harus menyampaikan laporan online tentang realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai tanggal 25 Juni 2024, dengan persyaratan berikut:
- Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).
- Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50 disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).
- Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah.
Demikian informasi tentang Info Penting untuk Kepala Sekolah dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Jangan Terlambat Terakhir Tanggal 25 Juni! untuk penciaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)