BeritaTunjangan Guru

Apakah Pada 9 Juli 2024 Daerah ini akan cairkan Tunjangan Insentif Guru?

Ada kabar gembira bagi para Bapa/Ibu guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan ada tiga jenis tunjangan yang akan dibayarkan mulai Juli 2024. Ada juga dua tunjangan insentif yang dibayarkan oleh Pemerintah Republik Tajikistan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja lembur. Sri Mulyani akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Berapa nominal insentif yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS yang kerja lembur? Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS yang bekerja lebih dari jam kerja akan mendapat 2 jenis insentif dari Sri Mulyani. Hibah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan dan dukungan terhadap guru ASN yang berperan penting dalam dunia pendidikan. Tiga tunjangan dan dua tunjangan merupakan jumlah yang sangat besar dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan Bapak/Ibu guru.

3 Tunjangan Insentif Guru Menurut Nadiem Makarim

3 tunjangan insentif tersebut akan diberikan dan akan dicairkan kepada Bapak/Ibu guru yang bersangkutan dan yang mendapatkan tunjangan ini. Berikut beberapa tunjangannya:

1. Dukungan khusus bagi guru

Bapak/Ibu guru ASN yang mengajar di bidang khusus pada dinas pendidikan diberikan tunjangan guru khusus. Besarannya sama dengan gaji pokok satu kali dan dibayarkan setiap tiga bulan. Hibah ini dimaksudkan untuk memberikan insentif tambahan kepada guru yang bekerja di daerah dengan kondisi khusus, seperti daerah terpencil, terpencil atau tertinggal. Kondisi:

  • mengajar di departemen pendidikan di bidang khusus
  • Melampirkan dokumen pengambilan keputusan bidang pendidikan pada dinas pendidikan yang dicatat dalam Informasi Pokok (Dapodik)

2. Dukungan Profesional Guru

Hibah Profesi Bapak/Ibu Guru diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Besaran tunjangan ini setara dengan satu gaji dan dibagikan setiap tiga bulan sekali. Tujuan dari hibah ini adalah untuk memberi penghargaan kepada guru yang telah menunjukkan kompetensi profesionalnya dalam mengajar. Syarat dan Ketentuan:

  • Memiliki sertifikat guru
  • berstatus guru ASN daerah di bawah pimpinan Kementerian
  • Memiliki hasil evaluasi kinerja terendah dengan predikat “Baik”

3. Dukungan Tambahan Terhadap Pendapatan Guru

Dan yang terakhir dukungan penghasilan tambahan akan diberikan untuk menambah penghasilan guru ASN yang belum memiliki sertifikat pengajar. Besaran tunjangan ini sebesar Rp 250.000 per bulan dan dibagikan setiap tiga bulan sekali. Meski nominalnya lebih kecil dibandingkan tunjangan lainnya, namun tunjangan ini tetap berdampak positif terhadap kesejahteraan guru. Syarat dan Ketentuan:

  • Memiliki sertifikat guru
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  • Memiliki nomor unik guru dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Aktif terdaftar di Dapodik

Pengumuman tersebut disambut antusias oleh para guru ASN yang merasa kebijakan ini sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan dan menunjang aktivitasnya. Dengan adanya tambahan tunjangan ini diharapkan para guru dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi lebih efektif dalam dunia pendidikan. Nadiem Makarim berharap kebijakan ini berdampak positif bagi Bapak/Ibu guru dan pada akhirnya terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Insentif Guru Menurut Sri Mulyani…

Shares: