BeritaSeputar PPG

Nasib Peserta PPG yang Belum Lulus Uji Kompetensi? Begini Ketentuan Berikutnya

Pasal 3 Guru Yang Dapat Menjadi Peserta PPG 2024

Bapak/ibu guru yang dapat menjadi peserta PPG 2024 harus pengikuti syarat dan tujuan yang sudah disebutkan dibwah ini:

  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dan pengembangan profesi, namun masih belum memiliki sertifikat guru
  • Kategori guru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti kembali PPG untuk sertifikasi
  • Sertifikasi inilah yang nantinya menjadi guru

Tujuan Lain Guru Untuk Memenuhi Kompetensi

Tujuan lainnya adalah agar Bapak/Ibu guru menjadi pribadi yang memenuhi kompetensi pedagogik, personal, dan sosial. Selain itu, prioritas akan diberikan kepada peserta PPG 2024 serta peluang bagi guru kategori lainnya, antara lain:

  • Instruktur mengemudi yang belum mendapatkan sertifikasi
  • Guru yang terdaftar di Dapodik sejak tahun 2023-2024 dan belum mendapatkan sertifikasi
  • Guru mengalami perubahan tugas fungsional dan masih belum memiliki sertifikat
  • Guru telah bersertifikat, tetapi tertarik untuk sertifikasi pada mata pelajaran lain

Oleh karena itu, guru tidak perlu memperoleh sertifikat setelah mengikuti program PPG Daljab pada tahun sebelumnya. Bapak/ibu guru hanya perlu kembali untuk mendapatkan PPG Daljab tahun 2024 sesuai aturan terbaru Nadiem Makarim untuk mendapatkan sertifikasi.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: