Kali ini kita akan membahas tentang 4 pakaian dinas PPK diresmikan mendagri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mematenkan pakaian kantor bagi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK), menandai langkah penting dalam upaya penguatan jati diri dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
Keputusan ini bukan hanya sekedar dress code, namun juga simbol wewenang dan tanggung jawab yang harus dihormati seluruh pegawai PPPK. Dengan dasar hukum yang kuat, khususnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, seluruh PPPK di Indonesia harus menghormati aturan tersebut.
Pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK bukanlah pakaian kerja sehari-hari yang sederhana. Pakaian ini merupakan simbol profesionalisme, kewibawaan, dan jati diri yang melekat pada setiap pegawai pemerintah. Melalui pakaian kantor, karyawan menunjukkan keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pakaian kantor juga menciptakan suasana kerja yang formal dan tertib, yang penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi operasional pemerintahan. Pakaian dinas yang dipatenkan Mendagri itu meliputi empat jenis pakaian yang boleh dikenakan PPPK sepanjang tahun, yaitu kemeja putih, celana atau rok hitam, batik, lurik, dan tenun.
Setiap jenis pakaian memiliki arti tersendiri, mencerminkan kekayaan budaya Indonesia dan profesionalisme yang tinggi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat jati diri bangsa dan membangkitkan rasa bangga di kalangan PNS. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 memuat rincian mengenai atribut yang wajib dikenakan dalam pakaian kantor.
4 PAKAIAN DINAS PPPK DIRESMIKAN MENDAGRI
Atribut tersebut antara lain adalah tanda letak ASN PNS, Lencana Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, papan nama, nama satuan kerja, nama Kementerian Dalam Negeri, nama jalan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, logo Kementerian Dalam Negeri atau lambang. pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta identifikasi.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian sejak 28 Januari 2020. Oleh karena itu, saat ini penggunaan seragam dinas PPPK di lingkungan pemerintah daerah tunduk pada aturan keputusan tersebut.
Aturan berpakaian resmi yang ditetapkan Tito Karnavian berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintahan bupati. Merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, ini adalah aturan tentang seragam pegawai negeri sipil dan PPPK.
1. Pakaian Dinas PNS
Pakaian Dinas Sehari-hari atau PDH, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PDH jenis khaki, dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
- PDH berwarna putih pada baju dan hitam pada celana atau rok, dipakai pada hari Rabu.
- PDH Batik/tenun/lurik atau pakaian adat daerah, dikenakan pada hari Kamis atau Jumat.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya