Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru! Baru-baru ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr.
ASN
Kabar menggembirakan menanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan April mendatang. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, pada tanggal 1 April 2024,
Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yakni UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Perubahan signifikan dibawa oleh UU ini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2024. Saat ini, sebagian karyawan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menerima THR 2024. Namun, banyak
Pemerintah telah memberikan berita positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengesahkan pemberian 5 jaminan sosial PPPK pada tahun 2024, seiring dengan UU ASN No 20 Tahun 2023
Pertengahan 2023 akan segera berakhir, dan masyarakat Indonesia bersiap menyambut tahun baru, 2024. Berbagai hari libur nasional telah dijadwalkan untuk menyemarakkan tahun baru tersebut. Tanggal-tanggal merah ini dinanti-nantikan oleh semua,
Peraturan terkini mengenai batas usia pensiun ASN PNS dan PPPK pada tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diberlakukan. Hal ini tentu menjadi informasi krusial
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyisihkan dana untuk uang makan ASN atau Aparatur Sipil Negara mulai tahun mendatang. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan peningkatan gaji dasar PNS sebanyak 8%, yang akan diterapkan mulai Januari 2024. Selain itu Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tunjangan PNS sebesar