Diberlakukan Pada 1 Juli 2024, JAM KERJA PNS DAN PPPK RESMI DIROMBAK! Berikut Ketentuan Lengkapnya
Pemerintah kembali mengubah jam kerja PNS dan PPPK. Bagi PNS dan PPPK resmi wajib datang dan pulang kerja pada jam-jam berikut. Pemerintah telah mengidentifikasi perubahan jam kerja PNS dan PPPK akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Silakan baca artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan jam kerja PNS dan PPPK.
Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kesalahpahaman terkait perubahan jam kerja PNS dan PPPK. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatur jam kerja PNS dan PPPK dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
JAM KERJA PNS DAN PPPK RESMI 1 Juli 2024
Aturannya disebutkan bahwa, PNS dan PPPK resmi mempunyai jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Hari kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 5 hari mulai dari hari Senin sampai hari Jumat. Namun, PNS ...