Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyisihkan dana untuk uang makan ASN atau Aparatur Sipil Negara mulai tahun mendatang. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (PMK SBM).
Anggaran tambahan tersebut juga dialokasikan untuk pemberian uang makan bagi guru yang telah bersertifikasi (guru serdik), langkah ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita mengenai rencana pemberian uang makan ini disambut positif oleh para guru di seluruh Indonesia, khususnya yang telah memperoleh sertifikasi pendidik. Mereka akan menerima tambahan uang selain Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang jumlahnya cukup besar.
Dalam tabel yang dilampirkan pada peraturan tersebut, pemerintah merinci satuan biaya uang makan ASN dan TNI/POLRI, termasuk satuan biaya uang makan lembur.
Sebagai contoh, uang makan harian bagi ASN golongan IV dianggarkan sebesar Rp41.000. Dengan perkiraan 20 hari kerja dalam sebulan, ASN golongan IV dapat menerima hingga Rp820.000 per bulan.
PMK SBM dirancang sebagai langkah pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN, dengan berusaha menetapkan pedoman yang jelas agar pengeluaran menjadi lebih bermutu.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa pengaturan ini menciptakan suatu acuan dalam penganggaran, yang terus dikembangkan agar tetap berkualitas.
Berikut adalah rincian anggaran uang makan ASN seperti yang terdapat dalam PMK SBM:
Satuan Biaya Uang Makan ASN:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per harinya
– Golongan III: Rp37.000 per harinya
– Golongan IV: Rp41.000 per harinya
Uang Makan ASN per Bulan:
Jika total uang makan harian dikalikan dengan estimasi 20 hari kerja setiap bulan, ASN dapat menerima:
– Golongan I dan II: Rp700.000
– Golongan III: Rp740.000
– Golongan IV: Rp820.000
Uang Makan Lembur Aparatur Sipil Negara:
Selain uang makan harian, Aparatur Sipil Negara juga berhak mendapatkan uang makan lembur dengan besaran sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per harinya
– Golongan III: Rp37.000 per harinya
– Golongan IV: Rp41.000 per harinya
Pelaksanaan teknis terkait penyaluran anggaran uang makan akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Detail lebih lanjut mengenai regulasi ini masih menunggu informasi lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Bukan hanya uang untuk makan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS)