Berita

Ketahui! Sederet Kebijakan Menguntungkan Guru Berusia 50 Tahun Keatas

3. Memiliki kesempatan Menjadi Guru Penggerak dan Menjadi Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak juga mengatur persyaratan peserta pendidikan guru penggerak.

Salah satu persyaratannya adalah memiliki masa sisa mengajar minimal 10 tahun, yang mungkin tidak dapat dipenuhi oleh guru yang sudah berusia di atas 50 tahun.

Namun, berkat perjuangan PGRI, informasi resmi dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak telah dicabut.

MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Mahkamah Agung dengan tegas mengonfirmasi bahwa ketentuan pada pasal 6 huruf d dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 mengenai Pendidikan Guru Penggerak tidak memiliki keberlakuan secara umum.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai sederet kebijakan yang menguntungkan untuk para guru berusia 50 tahun keatas dari pemerintah.

Shares:
Leave a Reply