Dana Bantuan Operasional Sekolah, atau yang sering disebut dengan dana BOS, merupakan bantuan keuangan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung kegiatan sekolah. Lalu apakah gaji guru honorer dapat dibayarkan menggunakan dana BOS?
Dana BOS ini adalah dana khusus nonfisik yang dialokasikan untuk mendukung biaya operasional sekolah, terutama yang tidak terkait dengan biaya pegawai. Dana ini juga bisa digunakan untuk membayar honorarium bagi tenaga honorer di sekolah.
Penggunaan dana BOS diarahkan oleh kepala sekolah, yang memiliki wewenang penuh dalam mengelola dan mengatur kegiatan pendidikan di sekolah.
Dana BOS untuk Guru Honorer
Dana BOS disalurkan kepada berbagai sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Menurut informasi dari detikcom dan Direktorat Sekolah Dasar, dalam skema baru dana BOS, pembiayaan untuk gaji guru honorer tidak boleh melebihi 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah.
Petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS dapat dilakukan, namun dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:
1. Guru
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum menerima tunjangan profesi guru.
2. Tenaga Kependidikan
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN).
- Ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara pendidikan.
- Bukti penugasan atau keputusan tertulis dari sekolah yang menunjukkan bahwa mereka ditugaskan untuk bekerja di sana.
Pemanfaatan Dana BOS
Dana BOS reguler memiliki beberapa komponen penggunaan, antara lain:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan administrasi dan manajemen PPDB, termasuk pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil.
2. Pengembangan Perpustakaan
Dana BOS dapat dialokasikan untuk memperluas koleksi bahan bacaan di perpustakaan sekolah.
3. Kegiatan Belajar dan Ekstrakurikuler
Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
4. Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
Dana BOS dapat digunakan untuk biaya pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, seperti ujian sekolah dan ujian nasional.
5. Administrasi Sekolah
Termasuk dalam penggunaan dana ini adalah pengadaan perlengkapan kantor, biaya operasional sekretariat, dan administrasi keuangan.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Dana BOS dapat digunakan untuk biaya seminar, sertifikasi guru, dan program pengembangan kepemimpinan.
Halaman Selanjutnya