Berita

Besaran Terbaru Gaji PNS Skema Single Salary

Jabatan Administrasi-11, Jabatan Fungsional -11: Rp12,650,711

Jabatan Administrasi-10, Jabatan Fungsional -10: Rp10,991,061

Jabatan Administrasi-9, Jabatan Fungsional -9: Rp9,549,140

Jabatan Administrasi-8, Jabatan Fungsional -8: Rp8,296,386

Jabatan Administrasi-7, Jabatan Fungsional -7: Rp7,207,981

Jabatan Administrasi-6, Jabatan Fungsional -6: Rp6,262,364

Jabatan Administrasi-5, Jabatan Fungsional -5: Rp5,440,803

Jabatan Administrasi-4, Jabatan Fungsional -4: Rp4,727,022

Jabatan Administrasi-3 Jabatan Fungsional -3: Rp4,106,883

Jabatan Administrasi-2, Jabatan Fungsional -2: Rp3,568,100

Jabatan Administrasi-1, Jabatan Fungsional -1: Rp3,100,000

Menurut tabel gaji PNS single salary di atas, terlihat bahwa golongan PNS telah diubah menjadi jabatan yang spesifik. Akibatnya, tabel gaji PNS akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Beberapa tunjangan PNS yang dihapus dalam konsep single salary termasuk tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan jabatan.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan single salary memiliki potensi positif dalam menjaga integritas ASN dengan menghindari praktik rangkap jabatan.

Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses menyesuaikan rancangan single salary ini agar dapat diterapkan secara efektif dalam struktur gaji PNS.

Bahkan, ada 15 lembaga pemerintah yang telah dipilih untuk menerapkan gaji tunggal kepada PNS mereka.

Di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Jawa Barat, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kota Sorong, Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Banyuwangi, Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), serta Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama.

Dalam pembayaran gaji atau dana pegawai negeri, ternyata skema single salary menggunakan jabatan yang disematkan dan menggantikan golongan I hingga IV.

Shares:
Leave a Reply