Jabatan Administrasi-11, Jabatan Fungsional -11: Rp12,650,711
Jabatan Administrasi-10, Jabatan Fungsional -10: Rp10,991,061
Jabatan Administrasi-9, Jabatan Fungsional -9: Rp9,549,140
Jabatan Administrasi-8, Jabatan Fungsional -8: Rp8,296,386
Jabatan Administrasi-7, Jabatan Fungsional -7: Rp7,207,981
Jabatan Administrasi-6, Jabatan Fungsional -6: Rp6,262,364
Jabatan Administrasi-5, Jabatan Fungsional -5: Rp5,440,803
Jabatan Administrasi-4, Jabatan Fungsional -4: Rp4,727,022
Jabatan Administrasi-3 Jabatan Fungsional -3: Rp4,106,883
Jabatan Administrasi-2, Jabatan Fungsional -2: Rp3,568,100
Jabatan Administrasi-1, Jabatan Fungsional -1: Rp3,100,000
Menurut tabel gaji PNS single salary di atas, terlihat bahwa golongan PNS telah diubah menjadi jabatan yang spesifik. Akibatnya, tabel gaji PNS akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Beberapa tunjangan PNS yang dihapus dalam konsep single salary termasuk tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan jabatan.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan single salary memiliki potensi positif dalam menjaga integritas ASN dengan menghindari praktik rangkap jabatan.
Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses menyesuaikan rancangan single salary ini agar dapat diterapkan secara efektif dalam struktur gaji PNS.
Bahkan, ada 15 lembaga pemerintah yang telah dipilih untuk menerapkan gaji tunggal kepada PNS mereka.
Di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Jawa Barat, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kota Sorong, Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Banyuwangi, Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), serta Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama.
Dalam pembayaran gaji atau dana pegawai negeri, ternyata skema single salary menggunakan jabatan yang disematkan dan menggantikan golongan I hingga IV.