Sunday, July 7

 Gaji 13 Segera Cair, Cek 5 Komponen Tunjangan, Tanggal dan Besaran gaji yang Akan Diterima!

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, TNI, Polri, dan Pensiunan! Gaji 13 di tahun 2024 ini akan segera cair.

Pemerintah telah resmi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Artikel ini akan membahas 5 Komponen Tunjangan, Tanggal dan Besaran gaji yang Akan Diterima secara lengkap :

Kapan Gaji 13 Cair?

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar bulan Juni 2024.

Berapa Besaran Gaji 13?

Besaran Gaji ke-13 yang diterima bervariasi, tergantung pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural/fungsional.

Komponen Tunjangan Gaji 13:

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen tunjangan, yaitu:

1. Gaji Pokok

Merupakan gaji dasar yang diterima PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya. Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional dan Hak Keuangan Pegawai Negeri Sipil.

Contoh:

  • PNS dengan pangkat Penata Muda golongan III/a menerima gaji pokok Rp 3.073.000.

2. Tunjangan Keluarga

Terdiri atas:

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan kepada PNS yang telah menikah, besarannya 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Diberikan kepada PNS yang memiliki anak yang sah, besarannya untuk anak pertama 5% gaji pokok, anak kedua 3%, dan anak ketiga 2% gaji pokok.

Contoh:

  • PNS dengan gaji pokok Rp 3.073.000 yang memiliki istri dan 2 anak akan menerima tunjangan keluarga:
    • Tunjangan suami/istri: 5% x Rp 3.073.000 = Rp 153.650
    • Tunjangan anak pertama: 5% x Rp 3.073.000 = Rp 153.650
    • Tunjangan anak kedua: 3% x Rp 3.073.000 = Rp 92.190
    • Total tunjangan keluarga: Rp 153.650 + Rp 153.650 + Rp 92.190 = Rp 399.490

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t. saya/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

3. Tunjangan Pangan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *