Berita

Dirjen Nunuk Berikan Intruksi Mengenai Keterlambatan Pencairan TPG Triwulan I

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan TPG Triwulan I tahun 2024 mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Akibatnya, para guru yang belum menerima tunjangan tersebut dengan segera menyuarakan ketidakpuasannya, menekankan kepada pemerintah agar pembayaran dilakukan sesuai jadwal.

Penyaluran TPG Triwulan I masih belum merata di semua wilayah. Sekalipun beberapa guru telah menerima pencairan TPG Triwulan I setelah pemerintah daerah mereka menyalurkan dana tersebut, namun masih banyak daerah lain yang belum melaksanakan penyaluran tersebut.

Ketidakmerataan penyaluran TPG Triwulan I masih menjadi kekhawatiran bagi sebagian besar guru yang sangat bergantung pada tambahan penghasilan tersebut.

Menyikapi masalah ini, Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK), memberikan instruksi tegas kepada pemerintah daerah untuk segera mentransfer dana TPG ke rekening guru secepat mungkin.

Ia menetapkan batas waktu dua minggu atau 14 hari kerja bagi pemerintah daerah sejak dana TPG diterima di kas daerah.

Berkenaan dengan instruksi tersebut, laporan Dirjen GTK menunjukkan bahwa hingga minggu kedua bulan Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang berhasil mentransfer dana TPG ke rekening guru. Sementara itu, 297 pemerintah daerah masih dalam proses penyaluran dana TPG.

Nunuk menjelaskan bahwa dari 223 pemerintah daerah yang belum dapat mentransfer dana TPG, hal tersebut disebabkan oleh proses penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah yang masih berlangsung, setelah Direktorat Jenderal GTK memberikan rekomendasi percepatan proses penyaluran.

Ia juga mengimbau satuan pendidikan untuk melakukan pembaruan data pendidik dan mengisi beban kerja guru untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nunuk menegaskan bahwa jika guru telah memenuhi syarat, pemerintah daerah harus segera mengajukan mereka sebagai calon penerima TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, guna menghindari keterlambatan pembayaran di masa yang akan datang.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kelancaran penyaluran TPG ke depannya, dan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar bagi para guru.

Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia, meskipun masalah pembayaran gaji dan tunjangan sertifikasi seringkali terjadi. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari upaya mereka.

Salah satu langkah yang diambil adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Panduan Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Selain itu, ada juga informasi terkait keterlambatan pembayaran dana TPG triwulan I tahun 2024

Shares: