Tahukah Bapak/Ibu, Ada 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Disebut PPG Daljab 2024 atau Program Diklat Guru Dalam Jabatan 2024 Ada Alasannya? Pada tahun 2024, sebanyak 1.598.889 guru akan mendaftar untuk mengikuti program pelatihan guru. Hingga saat ini, 1,5 juta guru belum memiliki izin mengajar atau kualifikasi mengajar.
Mereka terdiri dari guru berkualifikasi PNS atau pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau PPPK, dan guru yang berstatus relawan atau non-ASN. Dari jumlah tersebut, dipastikan sekitar 500.000 hingga 600.000 orang bisa mengikuti PPG tahun ini dengan posisi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, UKMPPG tahun ini tidak hanya diselenggarakan satu kali saja.Namun, diadakan sekitar 4 hingga 5 kali dalam setahun. Hal ini untuk memperhitungkan peserta menyelesaikan tahap pembelajaran pada waktu yang berbeda.
7 kriteria guru yang tidak akan pernah dipanggil PPG
Lalu siapa sajakah 7 kriteria guru yang tidak akan pernah dipanggil PPG pada jabatannya pada tahun 2024? Mohon diperhatikan penjelasannya berikut ini:
Guru Tidak Terdaftar Atau Aktif di Dapodik
Seperti diketahui, syarat pertama dan terpenting adalah guru yang diangkat atau didaftarkan di PPG daljab untuk jabatan tahun 2024 harus terdaftar di Dapodik. Selain itu, guru juga harus aktif di Dapodic. Bahkan, ada beberapa guru yang belum mendaftar di Dapodik. Diantaranya adalah guru relawan yang telah mengajar di sekolah negeri sejak tahun 2018. Namun mereka belum terdaftar di Dapodik.
Guru Belum Mempunyai Gelar Sarjana
Syarat kedua untuk mengikuti PPG jabatan adalah guru mempunyai gelar sarjana atau sarjana. Profesor Nunuku Suryani, Direktur Umum GTK, juga menegaskan hal tersebut saat live coffee with bareng bu Nunu pada akhir Mei lalu. Berdasarkan database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini terdapat sekitar 200.000 hingga 300.000 guru yang belum memiliki gelar sarjana. Kami hanya mempunyai ijazah mengajar atau D2.
Guru Mapel Dengan Ijazah S1 PAI
Jika Bapak/Ibu memiliki status sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan ijazah S1 PAI. Maka Bapak/Ibu juga tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Pasalnya, guru PAI boleh hanya mengikuti PPG yang langsirkan oleh Kementerian Agama.
Guru Bergelar S1 PAI .
Jika Bapak/Ibu memenuhi syarat sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan memiliki gelar S1 di PAI. Demikian guru tersebut tidak mungkin mengikuti PPG di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemdikbudristek. Pasalnya, guru PAI hanya bisa mengikuti PPG Kemenag.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya