Berita

Kabar Gembira, Ada 2 Peluang Khusus Untuk Guru Usia 50 Tahun Ke atas Baik Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi

Informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut. 

MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

MA tegas menyatakan pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.

Dengan demikian guru usia 50 tahun keatas masih bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikat guru penggerak, yang mana apabila sudah dicap sebagai guru penggerak guru akan memiliki banyak peluang untuk mengembangkan karir salah satunya yaitu menjadi Kepala Sekolah.

Secara keseluruhan, memiliki sertifikat Guru Penggerak menawarkan banyak keuntungan bagi pengembangan diri dan karir guru. Program Guru Penggerak memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat keterampilan kepemimpinan, dan berkontribusi pada kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian ulasan tentang Kabar Gembira, Ada 2 Peluang Khusus Untuk Guru Usia 50 Tahun Keatas Baik Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

(rtq/rtq)

Shares: