Selain itu, ketentuan PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang kerja lembur dan pembayaran upah lembur kepada pegawai negeri juga diatur sebagai berikut. Pegawai negeri sipil diperintahkan bekerja lembur untuk tugas-tugas resmi yang mendesak. Dalam hal PNS melakukan kerja lembur selama 8 jam atau lebih, diberikan tunjangan sekurang-kurangnya 2 kali lipat dari jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Umum Biaya.
Jika diakumulasikan selama sebulan pada hari kerja, maka gaji lembur golongan IV bisa mencapai Rp 902 ribu. PNS yang tidak bekerja lembur tidak berhak atas upah lembur atau uang lembur. Besaran tunjangan makan PNS telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2024. Dan jumlah yang ditentukan sama tinggi atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Dengan itu Bapak/ibu guru dapat mengetahui berapa saja upah tunjangan uang makan lembur PNS dan beberapa aturan baru untuk tunjangan uang makan lembur.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru