Dunia pendidikan Indonesia terus berbenah dengan menghadirkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Perdirjen 2626 ini menjadi landasan baru dalam pengembangan kompetensi guru, menggantikan model sebelumnya yang telah diberlakukan sejak tahun 2015.
Apa itu Model Kompetensi Guru Perdirjen 2626?
Model Kompetensi Guru Perdirjen 2626 adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Model ini menjadi acuan bagi guru untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi muridnya.
Apa saja yang baru dalam Model Kompetensi Guru Perdirjen 2626?
Perdirjen 2626 membawa beberapa perubahan penting dalam model kompetensi guru, yaitu:
- Fokus pada pengembangan kompetensi pedagogik: Model baru ini lebih menekankan pada pengembangan kompetensi pedagogik guru, yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang berpihak pada murid.
- Penyatuan kompetensi: Kompetensi umum, profesional, dan pedagogik digabungkan menjadi empat indikator utama kompetensi guru:
- Pedagogik
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional
- Penambahan indikator dan sub indikator: Jumlah indikator dan sub indikator kompetensi guru bertambah dari 5 menjadi 12 dan dari 25 menjadi 41.
- Penyesuaian dengan perkembangan zaman: Model baru ini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan saat ini, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Manfaat Dan Cara Menerapkan Model Kompetensi Guru Perdirjen 2626…