Berita

Semakin Bahagia, PNS Akan Terima Tunjangan Uang Makan Capai 900 Ribu

Selain upah pokok, PNS juga akan menerima tunjangan uang makan yang akan diberikan pada tanggal 1 April 2024. Uang makan bagi PNS merupakan tunjangan bulanan yang diberikan dalam bentuk uang.

Berikut akan disampaikan informasi mengenai jumlah uang makan PNS yang akan diterima pada tanggal 1 April 2024.

PNS diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama agar mengetahui jumlah uang makan yang akan diterima setiap bulannya. Hanya golongan tertentu yang akan menerima uang makan sebesar Rp902 ribu per bulan.

Keputusan Sri Mulyani untuk menetapkan jumlah tunjangan uang makan ini akan menjadi bagian dari tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai tahun 2024, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengumumkan pemberian tunjangan uang makan kepada PNS. Tunjangan uang makan PNS telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan tersebut juga mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Berdasarkan isi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, besaran uang makan PNS disesuaikan dengan golongan. PNS akan menerima uang makan setiap bulannya, yang merupakan tambahan penghasilan mereka.

Tentu saja PNS Golongan IV akan menerima jumlah tunjangan uang makan yang lebih besar dibandingkan dengan PNS Golongan I, II, dan III.

Sri Mulyani menetapkan bahwa uang makan hanya akan diberikan kepada PNS yang aktif bekerja. Saat memulai tugas, setiap PNS akan secara otomatis mendapat tunjangan uang makan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan uang makan PNS sebelum kenaikan upah pokok PNS sebesar 8%.

Sri Mulyani berharap peningkatan ini akan meningkatkan dedikasi PNS dalam memberikan pelayanan publik.

Seperti diketahui, gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat. Tunjangan PNS ini juga akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing.

Walaupun pembayarannya dilakukan setiap hari, uang makan untuk PNS akan dibayarkan secara bulanan. Berikut adalah jumlah uang makan yang akan diterima oleh PNS:

  • PNS Golongan I: Rp35.000 per hari
  • PNS Golongan II: Rp35.000 per hari
  • PNS Golongan III: Rp37.000 per hari
  • PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari

Berikut adalah uang makan PNS yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang akan diterima pada tanggal 1 April 2024 jika dihitung per bulan yaitu sebagai berikut:

  • PNS golongan 1 dan 2 akan menerima uang makan sebesar Rp770 ribu per bulan.
  • PNS golongan 3 akan menerima uang makan sebesar Rp814 ribu per bulan.
    • PNS golongan 4 akan menerima uang makan sebesar Rp902 ribu per bulan.

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa tunjangan uang makan terbesar diterima oleh golongan 4, yaitu sebesar Rp902 ribu per bulan.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, tiap Pegawai Negeri di semua tingkatan atau posisi diwajibkan

Shares:
Leave a Reply