BeritaSeputar PPG

Instruksikan Calon Guru Tak Perlu Ikut PPG Tahun 2024, Tapi Menggunakan Ketentuan Berikut

Bahkan calon Bapak/Ibu guru diwajibkan mengikuti seleksi nasional berupa tes administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Jadi calon guru juga harus mengikuti proses pelatihan dan uji kompetensi PPG. Namun ada guru dan calon guru yang tidak perlu mengikuti PPG. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Dalam hal Bapak/Ibu guru atau calon guru tidak perlu memperoleh PPG apabila telah mempunyai Sertifikat Guru dari lembaga sertifikasi internasional.

Berdasarkan Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, calon guru atau guru yang memiliki sertifikat guru dari lembaga sertifikasi internasional dianggap memiliki Sertifikat Guru. Guru atau calon guru hanya perlu melaporkan kepemilikan Sertifikat Guru melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. Dengan demikian, guru atau calon guru tidak boleh menerima PPG pada tahun 2024.

Jadi, dokumen yang dimaksud adalah sertifikat guru dari lembaga sertifikasi internasional. Demikian ulasan mengenai alasan calon guru tidak mengikuti PPG 2024 sesuai pedoman Nadiem Makarim. Dengan adanya dokumen tersebut, calon guru tidak perlu mengikuti PPG pada tahun 2024.

Itu saja yang perlu bapak/ibu guru dan calon guru ketahui, Itulah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dimiliki oleh para Bapak/ibu gur dan calon guru. Dengan adanya dokumen tersebut maka dengan mudah bapak/ibu guru dan calon guru tak perlu mengikuti PPG 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: